spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPTA Makassar Wilayah III Gelar Pembinaan dan Diskusi Hukum di Sinjai

    PTA Makassar Wilayah III Gelar Pembinaan dan Diskusi Hukum di Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar Wilayah III menggelar Pembinaan dan Diskusi Hukum bertempat di Aula Wisma Sanjaya Putra Sinjai, Jumat (25/3/2022).

    Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera dari Pengadilan Agama Kabupaten Bone, Pengadilan Agama Sinjai, Pengadilan Agama Wajo dan Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.

    Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Mame Sadafal dan dihadiri oleh Kepala Subdit Promosi dan Mutasi Hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Sultan dan Ketua Koordinator Wilayah III Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nur Alam Syaf yang juga selaku Ketua Pengadilan Agama Watangpone.

    Panita Pelaksana, Mansur dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud implementasi dari 8 program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yaitu peningkatan sumber daya manusia.

    “Kegiatan ini berlangsung selama sehari yang dipusatkan di Kabupaten Sinjai dan dihadiri oleh sebanyak 70 orang dari 4 Pengadilan Agama yang berada di wilayah 3 Pengadilan Tinggi Makassar,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Mame Safadal yang membuka acara ini menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu kegiatan yang menjadi program Dirjen Badan Peradillan Agama MA dalam bidang teknis, dimana seluruh Pengadilan agama wajib melakukan diskusi hukum minimal tiga kali dalam setahun.

    “Tahun ini Dirjen Badan Peradilan Agama MA Republik Indonesia mengeluarkan 8 program prioritas. Salah satunya adalah peningkatan SDM sehingga melalui diskusi ini akan dibahas pendalaman bidang teknis baik teknis sosial maupun administrasi yustisial,” jelasnya.

    Melalui kegiatan ini, ia berharap agar para hakim, panitera, panitera muda dan panitera pengganti dalam melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

    “Tugas pokok hakim itu adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan seluruh perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, memang semua unsur didalamnya mulai hakim, panitera, panitera muda hingga juru sita harus mampu menguasai secara teknis tugasnya masing-masing,” kuncinya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts