spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBerita590 Bidang Tanah Pemkab Sudah Bersertifikat

    590 Bidang Tanah Pemkab Sudah Bersertifikat

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Sebanyak 590 bidang tanah Pemerintah Kabupaten Sinjai saat ini telah memiliki sertifikat. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi ketimbang tanah Pemkab Sinjai yang belum memiliki sertifikat sebanyak 581 bidang, dari jumlah keseluruhan 1.171 bidang.

    Jumlah ini berdasarkan data yang ditampilkan oleh stand Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai, di lokasi Pameran Sinjai Fest dan Expo 2020.

    Dari total 1.171 bidang, aset Pemkab Sinjai terbanyak berada di Kecamatan Sinjai Utara dengan jumlah 333 bidang. Selain itu, Pemkab Sinjai juga memiliki aset tanah sebanyak 4 bidang dengan luas 2.295 meter persegi yang berada di kota Makassar.

    Keberadaan aset tanah Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini, akan diusahakan secara bertahap dengan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Sinjai.

    Melalui kerjasama ini dilakukan untuk menjaga aset Pemerintah menyangkut tanah yang merupakan aset tak bergerak.

    Dengan kejelasan sta­tusnya yang dibuktikan de­ngan keberadaan sertifikat, diharapkan tidak menim­bulkan persoalan dan seng­keta dibelakang hari. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts