HomeBerita590 Bidang Tanah Pemkab Sudah Bersertifikat

590 Bidang Tanah Pemkab Sudah Bersertifikat

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

SINJAI – Sebanyak 590 bidang tanah Pemerintah Kabupaten Sinjai saat ini telah memiliki sertifikat. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi ketimbang tanah Pemkab Sinjai yang belum memiliki sertifikat sebanyak 581 bidang, dari jumlah keseluruhan 1.171 bidang.

Jumlah ini berdasarkan data yang ditampilkan oleh stand Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai, di lokasi Pameran Sinjai Fest dan Expo 2020.

Dari total 1.171 bidang, aset Pemkab Sinjai terbanyak berada di Kecamatan Sinjai Utara dengan jumlah 333 bidang. Selain itu, Pemkab Sinjai juga memiliki aset tanah sebanyak 4 bidang dengan luas 2.295 meter persegi yang berada di kota Makassar.

Keberadaan aset tanah Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini, akan diusahakan secara bertahap dengan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Sinjai.

Melalui kerjasama ini dilakukan untuk menjaga aset Pemerintah menyangkut tanah yang merupakan aset tak bergerak.

Dengan kejelasan sta­tusnya yang dibuktikan de­ngan keberadaan sertifikat, diharapkan tidak menim­bulkan persoalan dan seng­keta dibelakang hari. (AaN Kominfo Sinjai)

-
Exit mobile version