spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaIni Kiat Pemkab Sinjai dalam Memudahkan Pelayanan Perizinan

    Ini Kiat Pemkab Sinjai dalam Memudahkan Pelayanan Perizinan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai, terus berupaya menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah serta memberi kepastian.

    Salah satunya, dengan menerapkan pendekatan pelayanan perizinan hingga ke desa-desa yang ada di Kabupaten Sinjai.

    Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, menuturkan, penerapan pelayanan itu sesuai arahan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam hal peningkatan pelayanan perizinan.

    Mulai tahun ini, pihaknya akan menyebar formulir izin hingga ke desa-desa termasuk ke Pemerintah Kecamatan.

    “Jadi masyarakat yang mau mengurus izin tidak perlu lagi ke kantor hanya untuk mengambil formulir lalu pulang, bayangkan kalau warga Terasa yang mengurus kan jauh, kasian juga”, ungkap Lukman, Kamis (13/2/2020).

    Selain kiat itu, DPM PTSP juga telah menerapkan sistem pendaftaran secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Managemen Pelayanan Administrasi Perizinan Online (SIMPELMI), yang diluncurkan Bupati ASA di akhir tahun 2018 lalu atau di awal pemerintahannya.

    “Masyarakat juga bisa mendaftar online, setelah buat akun tinggal mengisi formulir, nanti setelah mendaftar dan tim melakukan peninjauan lokasi barulah berkas persyaratan di jemput. Jadi masyarakat tidak perlu bolak balik lagi”, tambahnya.

    Aplikasi SIMPELMI untuk memberikan pelayanan perizinan secara luas kepada masyarakat secara online dalam memperoleh pelayanan yang prima serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.

    Kelebihan lainnya, selain menyediakan pengaduan secara online, Aplikasi SIMPELMI juga memutuskan mata rantai calo perizinan, dan mencerdaskan masyarakat untuk menggunakan internet. (Irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts