SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melakukan penyusunan materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah.
Hal itu ditandai saat dilaksanakannya rapat bersama oleh tim penyusun ranperda dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan di ruang rapat Bappeda-Bapenda Sinjai, Rabu (30/11/2022).
Penyusunan materi ranperda tersebut dijelaskan Asdar, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Dimana didalamnya, seluruh pemerintah daerah se-Indonesia diamanatkan untuk menjadikan satu Peraturan Daerah (Perda) secara keseluruhan yang mengatur pajak dan retribusi daerah di setiap kabupaten/kota.
“Kami berkumpul bersama tim penyusun ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk menyusun materi dengan menghitung tarif retribusi di semua sektor yang akan diletakkan dalam peraturan daerah,” bebernya.
Ranperda tersebut sambungnya, masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
“Yang kita bahas ini keseluruhan pajak daerah dan retribusi daerah yang dulunya terpisah-pisah perdanya. Dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini, kita akan satukan semua tarif retribusi ke dalam sebuah peraturan daerah yang saat ini masih sementara dalam tahap pembahasan di DPRD,” pungkasnya. (Tim Website)