spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBahas Masalah Perizinan, Dinas PMPTSP Sinjai Gelar Rakor Bersama OPD Teknis

    Bahas Masalah Perizinan, Dinas PMPTSP Sinjai Gelar Rakor Bersama OPD Teknis

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat Koordinasi membahas permasalahan aktual di bidang perizinan guna mewujudkan pelayanan prima bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai, Rabu siang (10/02/21).

    Rapat ini dipimpin oleh Kadis PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan dan dihadiri oleh Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suaib serta perwakilan beberapa instansi terkait.

    Usai rapat, Lukman Dahlan mengatakan bahwa tujuan rapat ini adalah mencari solusi atas berbagai permasalahan yang muncul agar dapat menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, berbasis sistem informasi serta menyatukan langkah dan persepsi seluruh pihak dan stakeholder terkait peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik.

    “Hari ini kita rapat bersama mencoba mencari solusi agar pelayanan perizinan semakin baik dan cepat sekaligus menyepakati berbagai hal, tindakan atau sanksi secara awal kepada pemohon izin yang tidak memenuhi ketentuan berlaku. Untuk hari ini kita fokus bahas perizinan pembangunan menara telekomunikasi dan kedepan juga kita akan bahas perizinan yang lain” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut disepakati agar setiap ada permasalahan di lapangan yang bisa menghambat proses perizinan hendaknya bisa dibicarakan bersama dan dikoordinasikan dengan OPD teknis.

    “Intinya yang kita harapkan adalah memberikan pelayanan yang maksimal dan akuntabel, namun yang tak kalah pentingnya adalah pemohon perizinan bisa mematuhi prosedur yang ada sebab dalam kenyataannya masih ada pemohon yang tidak mematuhi prosedur yang berlaku sehingga dampaknya bisa menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Mantan Kabag Hukum Setdakab ini.

    Untuk itu Pemerintah Daerah berharap kepada pemohon izin untuk tidak melakukan proses pembangunan menara telekomunikasi sebelum adanya surat rekomendasi dari OPD teknis, izin prinsip dari DPMPTSP dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebab jika hal ini tetap dilakukan maka proses perizinan tidak akan diproses atau dilanjutkan.

    Dalam kesempatan tersebut masing-masing OPD terkait yang hadir bersama staf tim teknis turut memberikan masukan dan menceritakan kendala yang kerap mereka jumpai di lapangan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts