spot_img
Sunday, April 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDua Ahli Waris Nelayan di Sinjai Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

    Dua Ahli Waris Nelayan di Sinjai Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Sinjai, kembali menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris nelayan di Bumi Panrita Kitta, Jumat (29/1/2021).

    Dua ahli waris itu adalah Kamrida istri dari almarhum Subhan, asal Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, dan Ismail saudara kandung almarhum Rahman asal Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Keduanya mendapat santunan Rp42 juta.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali mengatakan, klaim jaminan kepada para peserta termasuk kepada dua ahli waris nelayan Sinjai, merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna untuk memberikan suatu perlindungan jaminan sosial kepada para peserta.

    ”Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan itu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara pada perlindungan jaminan sosial,” ujarnya saat dihubungi.

    Dia menjelaskan, Rahman (almarhum-read) meninggal di atas kapal KM Bintang Terang 01 di Ambon pada 2 November 2020 lalu. Rahman merupakan nelayan asal Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa.

    Memang kata dia, selama melaut dan menjadi nelayan alamarhum Rahman terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Rahman belum menikah sedangkan kedua orang tuanya sudah meninggal, sehingga ahli waris yang berhak menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan adalah saudara kandungnya atas nama Ismail,” kata Gasali.

    Sementara untuk, Subhan, meninggal diatas kapal pada 17 Desember 2020 lalu, saat sedang dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Sinjai. Dia mengurus izin melaut pada 11 Desember 2020 dan didaftarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat izin melaut.

    “Walaupun baru terdaftar beberapa hari namun karena sudah terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh BP Jamsostek, ahli waris almarhum Subhan yaitu Istrinya (Kamrida) berhak mendapat santunan kematian dari BP Jamsostek,” beber Gasali. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts