spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDekatkan Pelayanan, Pemkab Sinjai Bakal Terapkan Penyederhanaan Birokrasi Perizinan

    Dekatkan Pelayanan, Pemkab Sinjai Bakal Terapkan Penyederhanaan Birokrasi Perizinan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjaikab.go.id – Inovasi tiada henti terus dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di bawah kepemimpinan Andi Seto Gadhista Asapa-Hj. Andi Kartini Ottong, dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pada sektor pelayanan perizinan.

    Setelah, meluncurkan gerai perizinan administrasi perizinan sektor kelautan dan perikanan pada Desember 2018 lalu, Pemkab Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai saat ini akan menerapkan penyederhanaan birokrasi pelayanan perizinan

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai, Lukman Dahlan mengemukakan, sesuai rencana, upaya penyederhanaan birokrasi perizinan di beberapa sektor itu akan diberlakukan tahun ini.

    Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung visi Bupati Sinjai yakni, terwujudnya masyarakat Sinjai yang mandiri, berkeadilan dan relegius melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul berdaya saing.

    “Penyederhanaan yang dimaksud adalah, menerapkan standarnisasi waktu dalam pengurusan izin, syarat-syarat yang tidak penting akan dipangkas, begitupun dengan syarat yang panjang akan dikurangi,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

    Demi memaksimalkan hal itu, mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini mengaku telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas PUPR, Perindag, dan Dinas Lingkungan Hidup.

    Sementara untuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dinas Perhubungan, Dinas Kominfo serta Kesbang, koordinasinya akan dilanjutkan pada pekan depan

    “Sekarang ini proses konsolidasi dengan SKPD terkait. Teknisnya sedang berjalan. Itu dilakukan agar ada kepastian waktu dalam pengurusan izin, kalau dulu standar waktunya 1 minggu sekarang kita akan pangkas menjadi tiga hari,” katanya.

    “Jadi mulai nanti bulan Februari kalau rampung dan sudah ditandatangani SOP barunya oleh Bupati Sinjai,” sambungnya.

    Lebih lanjut Lukman membeberkan, nantinya begitu berkas pengurusan izin masuk di PTSP, tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk di deliver (dikirim) ke SKPD teknis.

    “Birokrasi perizinan yang rumit kita akan sederhanakan, alur dan waktu yang masih terasa lama dan tak pasti akan kita pangkas dan perpendek serta standar waktu akan lebih cepat. Bahkan, kami mulai berpikir, pada saatnya nanti, Izin yang telah selesai akan kami antar ke rumah pemohon,” ujarnya.

    “Jadi nanti, begitu masuk berkas di PTSP, kalau masuk pagi, sorenya bisa di deliver (dikirim) ke SKPD Teknis, dua hari kemudian berkas itu bisa kembali masuk disini (PTSP) sehingga dalam waktu tiga hari sudah bisa keluar izinnya dan itu gratis. Standarnya seperti itu,” tambahnya.

    Masih kata Lukman, jika penyederhanaan ini nanti sukses diterapkan, tentu akan lebih baik kedepan dan akan mempercepat masyarakat dalam berusaha.

    “Itu akan semakin baik kedepan karena segera kita akan memberlakukannya,” katanya.

    Demi menunjang hal tersebut, Lukman mengurai, pihaknya juga menggunakan aplikasi Digital Signature (tanda tangan elektronik). Aplikasi Ini akan connet nanti dengan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Perizinan Berbasis Website secara Realtime (Simpelmi).

    “Sekarang kami sudah memiliki Digital Signature (tanda tangan elektronik), jadi meskipun saya diluar daerah saya bisa tanda tangan lewat online, sehingga tidak menjadi hambatan untuk izin seseorang,” tandasnya. (Jum Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts