spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur3.787 Total Pendaftar CPNS 2019 Kabupaten Sinjai, 40 TMS

    3.787 Total Pendaftar CPNS 2019 Kabupaten Sinjai, 40 TMS

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada, Senin, (16/12/2019) kemarin.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan mengemukakan dari total 3.787 pendaftar, sebanyak 40 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    “Total jumlah pelamar CPNS 3.787, hanya 40 tidak memenuhi syarat. Sementara sisanya, 3.747 berkas pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan (MS), sehingga dinyatakan lulus administrasi,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa, (17/12/2019).

    Plt Sekwan DPRD Sinjai itu menambahkan, pelamar yang tidak memenuhi syarat lantaran beberapa syarat administrasi yang diunggah tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

    “Memang berkasnya tidak sesuai syarat yang mereka upload,” jelasnya.

    Bagi mereka yang TMS diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Tahapan masa sanggah itu terhitung tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

    Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

    “Jadi sanggahan itu tetap melalui aplikasi sscn. Nanti juga dijawabnya lewat aplikasi,” pungkas Lukman Mannan.

    Dia, menegaskan, proses masa sanggah itu, tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen atau berkas.

    “Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput/diupload oleh pelamar. Jadi bukan untuk melengkapi berkas yang dianggap tidak lengkap,” jelasnya.

    Masa sanggah yang dijadwalkan tiga hari itu, dimana panitia sekretariat diberi waktu 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut, apabila ada sanggahan yang masuk.

    “Masa sanggah 3 hari, dan 7 hari waktu panitia sekretariat untuk menjawab sanggahan yang masuk,” terangnya.

    Setelah pengumuman masa sanggah, Panitia perekrutan CPNS 2019 melanjutkan seleksi dengan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada Februari 2020.

    Sementara, hasil SKD dijadwalkan akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020. (Jum Kominfo sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts