spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM AparaturBKPSDMA Sinjai Sosialisasikan Aplikasi Peduli Pensiun

    BKPSDMA Sinjai Sosialisasikan Aplikasi Peduli Pensiun

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Selama ini, pengusulan administrasi atau berkas untuk memasuki masa purnabakti atau pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara manual.

    Namun di Kabupaten Sinjai, kini pengusulan administrasi pensiun telah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai.

    Aplikasi tersebut bernama “Peduli Pensiun” (Pelayanan dan Konsultasi Digital Pensiun). Hal itulah yang mendasari BKPSDMA Sinjai menggelar bimbingan teknis (bimtek).

    Bimtek berlangsung di Aula Pertemuan BKPSDMA Sinjai, Jalan Stadion Mini Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (05/04/2023) pagi.

    Kabid Informasi, Kinerja dan Kesejahteraan ASN BKPSDMA Sinjai, Badriyanti Arta menjelaskan, bimtek digelar untuk memberikan pendampingan kepada para penanggung jawab kepegawaian di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai.

    Tujuannya agar seluruh pengusulan berkas administrasi pensiun dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Peduli Pensiun.

    “Semua proses pengusulan berkas itu sudah melalui sistem. Olehnya itu kami undang para penanggung jawab kepegawaian di semua OPD pada bimtek ini,” ujarnya.

    Untuk alur pengusulan administrasi pensiun, Badriyah Arta menjelaskan bahwa calon pensiun terlebih dahulu mengajukan berkasnya melalui aplikasi.

    Kemudian berkas akan diverifikasi oleh admin OPD. Selanjutnya admin OPD akan melakukan submit dan melanjutkan proses pengusulan berkas ke admin kabupaten yang ada di BKPSDMA.

    Setelah semua prosesnya telah sesuai, maka admin kabupaten akan melanjutkan ke sistem yang ada di BKN pusat. Nanti setelah terbit Pertek (pertimbangan teknis), maka Surat Keputusan (SK) pensiun sudah dapat dicetak. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts