spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaTahun ini Pemkab Sinjai Targetkan 100 Aset Pemerintah Miliki Sertifikat

    Tahun ini Pemkab Sinjai Targetkan 100 Aset Pemerintah Miliki Sertifikat

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI,- Tahun 2022 ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai kembali akan melakukan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Sinjai.

    Tak tanggung-tanggung sebanyak 100 aset milik Pemkab Sinjai akan dibuatkan sertifikat tanah dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sinjai.

    Kepala Disperkimtan Sinjai H. Muh. Irvan saat ditemui, Selasa (25/1/2022) di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa 100 aset Pemkab Sinjai yang akan dibuatkan sertifikat tahun ini merupakan aset berupa tanah, gedung, sekolah, jalan dan jembatan yang tersebar diberbagai Kecamatan.

    “Tahun ini ada 100 aset milik Pemerintah Daerah yang kita akan sertifikatkan. Kita siapkan anggaran 309 juta rupiah dari APBD Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

    Menurut Irvan selama tiga tahun terakhir ini sudah ada sekitar 120 aset Pemda yang telah disertifikatkan. Jumlah ini telah melebihi target yang tertuang dalam RPJMD Sinjai 2018-2023 yaitu 10 bidang per tahun yang disertifikatkan.

    “Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada 120 aset yang kita sertifikatkan, jumlah ini sudah melampaui target RPJMD kita, apalagi tahun ini kita tambah lagi 100 bidang. Ini memang juga menjadi penekanan dari Bapak Bupati Sinjai dalam program percepatan pensertifikatan tanah khususnya aset milik Pemkab Sinjai, ” ujarnya.

    Selama tiga tahun terakhir, aset Pemkab Sinjai yang telah disertifikasi masing-masing terdiri dari 38 bidang di tahun 2019, 75 bidang di tahun 2020 dan 7 bidang di tahun 2021.

    Sementara itu Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengatakan bahwa percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Sinjai.

    Program penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai, pada awal Januari lalu.

    Untuk itu, Orang nomor satu di Sinjai ini meminta Disperkimtan dan BPN Kabupaten Sinjai untuk selalu melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.

    “Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Sinjai lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap Bupati ASA. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts