spot_img
Saturday, April 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDua Bulan Terakhir, PA Sinjai Catat Puluhan Permohonan Dispensasi Nikah

    Dua Bulan Terakhir, PA Sinjai Catat Puluhan Permohonan Dispensasi Nikah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pengadilan Agama (PA) Kelas II B Sinjai, mencatat dalam kurun dua bulan ini atau sejak Januari hingga Februari 2021 telah menangani sebanyak 175 perkara.

    44 perkara diantaranya adalah remaja yang mengajukan dispensasi nikah di kantor tersebut.

    Menurut Ketua Pengadilan Agama Kelas II B Sinjai, Drs H Marsono, permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Sinjai meningkat sejak akhir tahun 2020.

    Marsono mengungkapkan, untuk tahun 2020 dispensasi nikah yang telah diputus PA Sinjai sebanyak 213 perkara. Jumlah tersebut merupakan kedua terbanyak setelah perkara cerai sebanyak 359 perkara yang ditangani PA Sinjai.

    “Akhir tahun 2020 memang sudah meningkat dan kasus dispensasi memang lebih banyak daripada Isbat Nikah, sama tahun ini begitu juga lebih banyak dispensasi,” kata Marsono yang ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (17/3/2021).

    Menurut Marsono, peningkatan permohonan dispensasi nikah karena adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 tentang usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun.

    Selain itu, kata dia, karena faktor keinginan sendiri, desakan orang tua, hingga hamil diluar nikah sebelum batas waktu usia yang telah ditentukan.

    “Dulu masih batas minimal 16 tahun supaya bisa menikah sekarang sudah 19 tahun keatas. Ada juga karena hamil duluan,” tandasnya.

    Marsono mengimbau, bagi warga yang ingin menikah untuk tidak kurang dari batas usia yang telah ditentukan sesuai undang-undang diatas dan tetap menjadikan agama sebagai dasar rencana pernikahan kelak.

    Sehingga ketika usia sudah memenuhi syarat, mereka telah siap dan matang untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.

    “Intinya bagaimana Agama tetap menjadi dasar rencana pernikahan,” jelasnya.

    Selain 44 permohonan dispensasi nikah, kasus yang ditangani PA Sinjai dua bulan terakhir, diantaranya cerai talak 20, cerai gugat 89, pengesahan Isbat 15, Penetapan ahli waris 6, serta perkara lainnya 1. Totalnya 175 perkara. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts