spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaJual Diatas HET, Pengecer Pupuk Bersubsidi Bakal Diberi Sanksi

    Jual Diatas HET, Pengecer Pupuk Bersubsidi Bakal Diberi Sanksi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2021 ini mengalami kenaikan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sinjai namun berlaku nasional.

    Kenaikan HET pupuk bersubsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.

    Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyaluran Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) dan ESDM Sinjai, Burhanuddin, mengimbau agar pengecer tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Bila melanggar, kata dia maka akan dikenakan sanksi.

    Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin dihadapan para pengecer resmi pupuk dalam sosialisasi dan penandatanganan SPJB kios resmi pupuk bersubsidi di rumah makan Nikmat, Senin siang (18/1/2021)

    “Ketika menjual diatas HET, jelas sudah melanggar dan menyalahi aturan, sehingga akan ada sanksi yang menanti melalui distributornya masing-masing. Kalau kedepan tidak ditindaklanjuti oleh distributor maka akan mejadi penilaian sendiri terkait penerbitan rekomendasi izin selanjutnya sebagai distributor”, pungkasnya.

    Kepada pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai, Burhanuddin berharap untuk tetap pada jalur dan sesuai dengan alokasi pupuk yang telah ditentukan. Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ini tidak melenceng dari aturan yang ada.

    “Kami berharap agar dalam menyalurkan pupuk bersubsidi nanti tepat sasaran sehingga tidak ada isu yang tidak jelas seperti langka padahal kuota kita bertambah banyak tahun ini”, jelas Burhanuddin.

    Untuk HET pupuk bersubsidi yang diatur berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020, harga pupuk urea dari Rp1.800 Per Kilogram (Kg) menjadi Rp 2.250 per Kg, Pupuk ZA dari Rp1.400 per Kg menjadi Rp1.700 per Kg, SP-36 dari harga Rp2.000 per Kg menjadi Rp2.400 per Kg.

    Kemudian pupuk NPK dari harga Rp3.000 per Kg menjadi Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per Kg menjadi 800 per Kg. Pupuk organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts