spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKemenpan RB Evaluasi Kinerja OPD Pelayanan Publik di Sinjai

    Kemenpan RB Evaluasi Kinerja OPD Pelayanan Publik di Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Sinjai menerima kunjungan kerja Tim Evaluator Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI, tanggal 22 -23 Agustus 2019.

    Tim yang berjumlah 4 orang tersebut, melakukan kunjungan ke beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai  antara lain, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, serta ke Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai.

    Ada beberapa hal yang menjadi target komponen evaluasi diantaranya, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Konsultasi dan Pengaduan, Kompetensi Pegawai, Survey Kepuasan Masyarakat, Kode Etik, Sarana dan Prasarana, Sistem Pelayanan Publik, serta Inovasi.

    Terkait dengan kegiatan evaluasi, penilaian Pelayanan Publik dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi, dan interview langsung mengenai sarana prasarana dan manajemen pelayanan kepada Dinas terkait maupun kepada masyarakat yang selaku penerima layanan.

    Kepala Bagian Pada Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,m  A. Mirna, SH.,MH yang juga koordinator Tim Evaluator mengatakan bahwa Kunjungan Kerja Evaluasi Pelayanan Publik berdasar pada Permenpan dan Undang-Undang Pelayanan Publik untuk melihat perbaikan-perbaikan yang dilakukan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    Ia juga menyampaikan bahwa Evaluasi ini sifatnya adalah untuk menyaksikan langsung bagaimana tindak lanjut unit pelayanan terkait mengenai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB pada tahun 2018 lalu.

    “Kami melihat pelayanan publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai sudah berjalan efektif dan sesuai dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Meskipun demikian Pelayanan Publik harus selalu ditingkatkan sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

    Mirna juga mengharapkan agar setiap instansi dapat memberikan pelayanan publik semaksimal mungkin, baik dari segi manajemen pengelolaan pelayanan, maupun sarana prasarana dan SDM yang berkualitas. Aan kominfo)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts