spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pemberdayaan Perempuan dan KBDP3AP2KB Sinjai Terus Berupaya Tekan Kekerasan Anak dan Perempuan

    DP3AP2KB Sinjai Terus Berupaya Tekan Kekerasan Anak dan Perempuan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sinjai pada tahun 2021 sedikit mengalami peningkatan dibanding tahun 2020. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan justru mengalami penurunan.

    Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai mencatat, kekerasan terhadap anak di tahun 2020 ada 19 kasus dan ditahun 2021 meningkat menjadi 22 kasus. Sedangkan angka kekerasan terhadap perempuan turun dari 18 kasus pada tahun 2020 menjadi 16 kasus di tahun 2021.

    “Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas DP3AP2KB Sinjai dan di lembaga penegak hukum, angka kekerasan terhadap anak mengalami sedikit peningkatan dan kekerasan terhadap perempuan menurun,” kata Kepala DP3AP2KB Sinjai A. Tenri Rawe Baso saat ditemui di Ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).

    Ia menduga meningkatnya angka kekerasan terhadap anak ini dipicu akibat situasi pandemi Covid-19 seperti faktor kesulitan ekonomi dan kurangnya pengawasan orang tua.

    Selain itu, edukasi yang massif dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami tindakan kekerasan menjadi salah satu pemicunya.

    “Masyarakat kita sudah semakin sadar untuk melaporkan jika ada tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya, apalagi kita sudah punya mobil keliling perlindungan anak dan perempuan yang siap menerima aduan kekerasan. Sehingga secara angka memang kurang bagus karena meningkat tetapi warga sudah semakin cerdas dan berani melaporkan adanya tindak kekerasan,” jelas Andi Tenri.

    Adapun kekerasan terhadap anak ini meliputi kasus pelecehan seksual, pengeroyokan, penelantaran, penganiayaan dan kekerasan fisik. Sedang, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT, penganiayaan, persetubuhan, pencabulan dan pengeroyokan.

    Untuk menekan kasus tersebut, selain terus melakukan edukasi kepada masyarakat, pihaknya juga menghadirkan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang merupakan unit layanan untuk membantu mengatasi permasalahan dalam keluarga.

    “Kami berharap, kasus ini akan semakin menurun di tahun 2022 ini, tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk saling menjaga. Kami tetap gencar melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengadvokasi bila ada laporan yang masuk,” tutupnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts