spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaCovid-19 Mewabah DPMTSP Tetap Melayani

    Covid-19 Mewabah DPMTSP Tetap Melayani

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Meski ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19, pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai tetap buka. Hanya saja, pemandangan sedikit berbeda. Jika sebelumnya pemohon bisa langsung masuk, kali ini pemohon atau masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

    Hal itu dilakukan pemerintah, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Ini terlihat dari kerja nyata Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam melindungi warganya dari pandemi Covid-19. DPMPTSP Sinjai pun, tak kalah sigapnya menjalankan imbauan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).

    Dimana, pemohon harus mengikuti aturan standar kesehatan yang disediakan. Mulai dari mencuci tangan sebelum masuk, menggunakan hand sanitizer hingga para pemohon diberi jarak atau social distancing saat menunggu antrean, begitupun saat pelayanan berlangsung.

    Kepala Dinas PMPTSP Sinjai Lukman Dahlan menuturkan, pelayanan seluruhnya tetap berjalan seperti biasa. Petugas tetap melayani agar pemohon atau masyarakat dapat memperoleh izin. Namun demikian, sesuai instruksi Bupati Sinjai dalam percepatan penanganan covid-19 ini, pihaknya melakukan penyesuain diantarannya mematuhi protokol aktifitas pelayanan.

    “Kami menerapkan protokol social distancing, jadi orang yang kita layani selain petugas menggunakan masker juga jarak antara pelayanan dengan masyarakat kita terapkan sekitar satu meter, kemudian di depan loket kita telah buatkan pembatas sehingga masyarakat tidak terlalu bersentuhan dengan petugas pelayanan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).

    Hal lain yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19, lanjut Lukman yakni, melakukan pembatasan jam layanan kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan di kantor PTSP.

    “Jadi kami juga melakukan jadwal pembatasan pelayanan, jika sebelumnya pelayanan dimulai pada pukul 08.00-16.00 Wita, saat ini kita melakukan penyesuaian mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 Wita siang. Itu untuk masyarakat yang hendak mengurus izin, tetapi secara umum kami semua tetap berkantor seperti biasanya,” tandasnya.

    “Sekali lagi kami sampaikan bahwa pelayanan di PTSP itu tetap buka yang ada hanya pembatasan jadwal layanan tatap muka,” tambahnya.

    Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini mengimbuhkan, ditengah pandemi virus corona tersebut, masyarakat Kabupaten Sinjai juga dapat memanfaatkan aplikasi online yakni SIMPELMI. Melalui aplikasi itu, kata dia masyarakat bisa mendaftar tanpa harus datang di PTSP.

    “Kami mengharapkan kepada masyarakat bahwa bagi yang membutuhkan izin tetaplah mengurus izinnya, meskipun mungkin bisa memanfaatkan aplikasi yang kita miliki kalau jaraknya jauh, tetapi kalau misalnya ada memang yang mengharuskan datang ke PTSP kami tetap membuka layanan sampai jam 12 siang,” ketusnya.

    Berkaitan dengan virus corona yang saat ini menjadi perhatian dunia, Lukman berharap virus ini segera berlalu, sehingga segala aktifitas yang dilakukan pembatasan tatap muka dapat kembali berjalan normal sediakala.

    “Kita sama-sama berdoa kepada Allah SWT dan melakukan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah agar kita bisa menerapkan social distancing atau Physical distancing dan pencegahan-pencegahan lain yang diharapkan oleh pemerintah agar kita segera terbebas dari covid-19,” harapnya. (Jum Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts