spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaTindak lanjuti Persoalan Isbat Nikah, Komisi 1 DPRD Audience ke PA Sinjai

    Tindak lanjuti Persoalan Isbat Nikah, Komisi 1 DPRD Audience ke PA Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I DPRD Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai, melakukan Audience ke Kantor Pengadilan Agama (PA) kelas II Sinjai, Senin (02/09/19) kemarin.

    Audience ini dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sinjai A  Sabir, Asisten Administrasi Pemerintahan Setdakab Sinjai Dr Muhlis Isma, Kasubag TU Kemenag Sinjai H. Roslan, Kasi Bimas Islam Kemenag H. Syamsul Bakhri, Kepala KUA Sinjai Utara H. Muhammad Umar.

    Ketua Komisi I DPRD Sinjai A. Sabir mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang sebelumnya dilakukan Komisi I DPRD terkait persoalan permohonan pengesahan nikah (Isbat Nikah) dan Dispensasi Nikah yang banyak terjadi di masyarakat, khususnya di Kabupaten Sinjai.

    Dari hasil audience tersebut, ungkapnya, apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat selama ini sudah ada titik terang dengan audience ke PA Sinjai, baik itu terkait Isbat Nikah dan Dispensasi Nikah atau dengan kata lain memberikan izin menikah dibawah umur.

    “Jadi setelah kita lakukan Audience bersama ke PA, kita sudah mendapatkan apa yang menjadi masalah di masyarakat selama ini terkait Isbat Nikah dan Dispensasi Nikah”, ungkapnya.

    Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan Isbat nikah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh aturan yang ada. Seperti harus terdaftar atau terdata ulang ke pemerintah desa atau kelurahan setempat terlebih dahulu.

    Kemudian statusnya akan sementara dialihkan kembali menjadi perjaka untuk laki-laki dan perawan untuk perempuan. “Bagi laki-laki yang menikah dibawah 19 tahun dan perempuan 16 tahun maka permohonannya di tolak, makanya harus mendaftar ulang ke desa untuk mendapatkan surat nikah”, sambungnya.

    Jika terlanjur telah memiliki anak, maka yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan ke PA untuk mendapatkan hak anak, selanjutnya setelah rekomendasi keluar maka akta kelahiran anak sudah bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengakuan oleh negara.

    “Dengan catatan setelah mendaftar ulang dan menikah secara legal disertai bukti surat nikah baru, itu barulah bisa mengurus hak anak bersama kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran si anak”, Jelasnya.

    Sementara untuk kasus dispensasi nikah di bawah umur, pihak PA Sinjai telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai untuk menekan pernikahan dini di Bumi Panrita Kitta.

    “Kita di PA pasti akan menelusuri dulu secara mendalam kalau memang tidak mendesak dan bisa ditunda sampai umurnya cukup maka kita tunda, apalagi kan sayang kalau sekolah anak-anak kita terputus”, tandas Ketua PA Sinjai Hadrawati. (Irawan Kominfo Sinjai) 

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts