spot_img
Monday, May 6, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaAlhamdulillah, 209 Guru Kantongi SK Perpanjangan PPPK dari Bupati ASA

    Alhamdulillah, 209 Guru Kantongi SK Perpanjangan PPPK dari Bupati ASA

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI, – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai patut bersyukur, lantaran Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kembali diterima di tahun 2023.

    SK perpanjangan kontrak itu diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) disela pelantikan kepala sekolah yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi bidang pendidikan di Gedung Pertemuan Sinjai, Jumat (1/9) sore.

    Penyerahan SK secara simbolis disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai Irwan Suaib dan jajarannya, Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, Bunda PAUD Sinjai, Hj. Andi Nurhilda Daramata Seto, Perwakilan Dewan Pendidikan Sinjai serta disaksikan oleh para kepala sekolah Se- Kabupaten Sinjai.

    Dalam sambutannya, Bupati ASA berharap SK perpanjangan kontrak menjadi pemantik semangat bagi para PPPK guru untuk selalu bekerja sesuai tugas pokok fungsi (Tupoksi) sebagai tenaga pendidik serta bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

    Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sinjai, ini integritas harus dijunjung tinggi sebagai tenaga pendidik. Terus menjaga kekompakan bersama, memiliki kinerja yang bagus dan loyalitas yang tinggi.

    “Tidak usah khawatir tentang komitmen kita untuk membangun pendidikan di Kabupaten Sinjai. Tetap fokus saja pada tugas teman-teman membangun anak-anak sehingga nantinya bisa menjadi generasi emas daerah,” jelasnya.

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sinjai, Irwan Suaib mengatakan, total guru PPPK yang menerima SK perpanjangan kontrak sebanyak 209 orang dari 212 di tahap II dikarenakan dua orang meninggal dan satu orang terpilih menjadi Kepala Desa.

    Masa berlaku SK perpanjangan PPPK tahap II ini selama 2 tahun, sama seperti masa berlaku SK perpanjangan PPPK tahap I yang lebih dulu diserahkan pada awal Juni 2023 lalu, padahal SK sebelumnya hanya berlaku 1 tahun sejak pengangkatan.

    “Ini kebijakan pak Bupati yang perpanjangannya berlaku selama 2 tahun sampai tahun 2025. Hal itu karena melihat kebutuhan dan peran teman-teman PPPK dalam membantu Pemerintah Daerah meningkatkan SDM anak-anak kita,” jelasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts