spot_img
Sunday, May 12, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev, Begini Penekanan Bupati ASA

    BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev, Begini Penekanan Bupati ASA

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (14/08/2023) pagi.

    Monev tersebut dilaksanakan untuk melihat progres pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

    Melalui kegiatan ini, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengungkapkan besarnya manfaat bagi para tenaga kerja yang mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa manfaatnya, dan alhamdulillah tenaga sukarela atau honor yang bekerja di instansi pemerintah daerah hampir semua sudah masuk,” ujarnya.

    Untuk mewujudkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Bupati ASA membeberkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Diantaranya pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan regulasi.

    Kemudian, memfasilitasi pemerintah desa untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Selanjutnya, ia berpesan kepada pemerintah desa se-Kabupaten Sinjai agar memberikan dukungan dalam bentuk peraturan desa dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Serta menganggarkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa, BPD dan staf desa melalui anggaran APBDesa.

    Pada pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sinjai, beberapa pejabat utama Pemkab Sinjai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai A. Nur Isma, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.

    Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 orang ahli waris yang masing-masing berjumlah Rp42 juta. Satu (1) orang diantaranya menerima santunan JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang nilainya sebesar Rp43.792.126. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts