spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaRumuskan KLHS Perubahan RPJMD, Pemkab Gelar Konsultasi Publik

    Rumuskan KLHS Perubahan RPJMD, Pemkab Gelar Konsultasi Publik

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (4/6/2021).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Ramlan Hamid menerangkan, pada konsultasi akan dilakukan pemaparan oleh tim ahli terkait hasil analisis yang telah dilakukan, sehingga akan memberikan gambaran awal tentang capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

    Dia mengatakan, salah satu kajian muatan dalam KLHS ini adalah kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang nantinya akan memberikan gambaran indikatif tentang potensi sumber daya alam beserta jasa ekosistemnya termasuk faktor-faktor pembatas atas potensi sumber daya alam.

    “Setelah konsultasi publik ini masih ada 2 tahapan penting dalam penyelenggaraan KLHS, yaitu penjaminan kualitas yang akan dilakukan oleh penyusun RPJMD perubahan dalam hal ini adalah Bappeda Sinjai, dan validasi oleh Gubernur Provinsi Sulsel melalui Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi,” kata Ramlan Hamid.

    Oleh karena itu, dia berharap tahapan ini dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama sehingga laporan penyelenggaraan KLHS dapat disusun dan dapat mendampingi perampungan RPJMD perubahan.

    Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong mewakili Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengatakan, bahwa KLHS ini merupakan salah satu instrumen untuk mengawal rencana pembangunan agar tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.

    Hal itu berbasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang pentingnya pemanfaatan sumber daya alam yang selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.

    “KLHS ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada RPJMD perubahan berupa capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) selama 2 tahun terakhir, dan seberapa besar TPB yang telah dilaksanakan dan telah mencapai target,” kata Kartini.

    Kepada para peserta konsultasi dia menekankan, agar dapat memberikan masukan berupa saran dan tanggapan terhadap laporan hasil kajian yang akan dipaparkan. Sebab, tim ahli hanya melakukan analisis sesuai kaidah yang sering digunakan dan dilakukan secara akademik, berbasis data yang berhasil dihimpun oleh pokja.

    “Tetapi yang memahami kondisi daerah kita secara riil adalah kita semua, sehingga hasil analisis yang disampaikan oleh tim ahli, tentu dapat dikonfirmasi dengan kenyataan yang kita saksikan, kita rasakan sehari-hari. Olehnya itu silahkan kritisi dan diberi informasi yang lebih faktual,” tandasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts