spot_img
Monday, May 6, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBagian Ortala Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Nilai Jabatan

    Bagian Ortala Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Nilai Jabatan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Sinjai menggelar Sosialisasi tata cara perhitungan nilai jabatan perangkat daerah, di Aula Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Rabu (18/12/19).

    Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Sinjai M. Janwar mengatakan bahwa perhitungan nilai jabatan perangkat dari masing-masing OPD dihitung berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)

    “Hari ini kita selesaikan perhitungan Anjab dan ABK dari perangkat daerah yang nantinya akan menjadi sumber dalam tata caraa perhitungan nilai jabatan perangkat daerah, ” katanya.

    Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

    Hasil dari perhitungan nilai jabatan ini nantinya akan menjadi acuan dalam pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkup Pemkab Sinjai.

    Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Kasubag Umum dan Kepegawaian seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan (Aan/Ayu Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts