spot_img
Tuesday, May 7, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSatunya-Satunya Kepala Daerah,  Bupati Sinjai Jadi Pembicara di Konferensi Nasional Bantuan Hukum

    Satunya-Satunya Kepala Daerah,  Bupati Sinjai Jadi Pembicara di Konferensi Nasional Bantuan Hukum

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menjadi  narasumber pada Konferensi Nasional Bantuan Hukum II, di Prime Plaza Hotel Sanur Denpasar Bali (11/9/19).

    Lulusan Master in Law,  Monash University, Melbourne Australia ini memaparkan Standar Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Sinjai.

    Andi Seto menjelaskan bagaimana  Pemda Kabupaten Sinjai melakukan Inovasi dengan  memberikan  bantuan Hukum Gratis bagi keluarga miskin.

    Bupati yang berlatar belakang  Advokat dan Pengusaha ini juga memaparkan   berbagai  ide dan gagasan untuk memperkuat Bantuan Hukum di Indonesia di masa depan.
    .
    Dalam paparannya,  Bupati Sinjai mendapat apresiasi yang sangat positif dari para peserta konferensi dan berharap semua daerah bisa mencontoh hal tersebut, dilain hal beliau meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat menjadikan program ini menjadi program wajib bagi daerah dan dianggarkan lewat APBN dan APBD

    Pada Konferensi Nasional Bantuan Hukum II ini, Bupati Sinjai merupakan satu satunya Kepala Daerah di Indonesia yang menjadi Narasumber.

    Narasumber lainnya adalah Sekretaris Mahkamah Agung, Kabareskrim, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kapus Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Staf Ahli Bappenas, Pakar Hukum dari Universitas Udayana, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

    Konferensi ini dihadiri aktivis NGO, Perwakilan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Perwakilan dari Kanwil Hukum dan HAM se indonesia.

    Sebelumnya, Bupati Sinjaj juga telah menjadi Pembicara terkait bantuan hukum gratis pada Word Justice Forum VI ,  yang diselenggarakan Word Justice Project  di Word Justice Forum Convention  Center, Den Haag, Belanda pada bulan Mei lalu. (Hendrik humas)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts