spot_img
Saturday, May 4, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaMaksimalkan Proses Pengadaan Barang Jasa, Pemkab Gelar Sosialisasi Perpres 16 Tahun...

    Maksimalkan Proses Pengadaan Barang Jasa, Pemkab Gelar Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar membuka sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (28/6/19).

    Kegiatan ini menghadirkan Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Sulsel H. Muh. Alfian Amri selaku narasumber dan dihadiri peserta terdiri atas PA, KPA, PPK, Pokja pengadaan, dan pejabat pengadaan di lingkup Pemkab Sinjai.

    Sekda Sinjai Drs. Akbar mengajak semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk senantiasa melakukan pengadaan sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, dia berharap regulasi ini dipahami betul agar bisa dilaksanakan sebaik mungkin. 

    “Adanya perubahan siginifikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 perlu dipahami betul oleh semua OPD yang ada di Sinjai, ” katanya.

    Dia menambahkan, sebagai peraturan yang baru dan didukung oleh aplikasi baru, maka tentu saja akan banyak regulasi baru, hal itu termasuk pembaharuan aplikasi dan tata cara penggunaan serta pengoperasiannya.

    “Besar harapan agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, agar proses pengadaan barang dan jasa kita pada tahun ini berjalan menyesuaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

    Sekda berharap aparatur yang ditugaskan dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat mengetahui tugas dan fungsi sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa. (AaN)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts