spot_img
Monday, May 6, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSosialisasi Pengisian LHKPN Bagi 67 Kades, Upaya Pj Bupati Sinjai Kuatkan Pengendalian...

    Sosialisasi Pengisian LHKPN Bagi 67 Kades, Upaya Pj Bupati Sinjai Kuatkan Pengendalian Atas Resiko Korupsi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI – Pemerintah daerah mealui Inspektorat Kabupaten Sinjai mengadakan sosialisasi Pengisian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi 67 Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai untuk pelaporan tahun 2024.

    Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Plola Kantor Bupati Sinjai, Senin (2201/2024) di buka langsung oleh Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah.

    Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan mengenai LHKPN dan pengisiannya dan mewujudakan Penyelenggara Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

    Inspektur Inapektorat Kabupaten Sinjai, Andi Adhea Syamsuri mengatakan sosialisasi ini adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat hingga daerah yang menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak korupsi.

    “Jadi asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar kita terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara”, Terangnya.

    Hal lain, sosialisasi ini juga merupakan kegiatan yang mendukung pencapaian Penjabat Bupati Sinjai dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah sesuai Kerangka Logis Rencana dan Bimbingan Pengawasan Tahun 2024 dengan Prioritas Nasional Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing serta Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.

    Sementara itu, Pj Bupati Sinjai dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai penguatan pengendalian atas risiko terjadinya korupsi.

    “Pelaporan LHKPN ini sebagai langkah antisipatif dalam penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara terutama pengelolaan keuangan negara yang disalurkan langsung ke Desa, perlu adanya transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara khususnya Kepala Desa”, Ungkapnya.

    Untuk itu Ia berharap seluruh wajib lapor termasuk kepala desa untuk tetap patuh pada aturan dan mempunyai tanggung jawab menyampaikan hasil laporan LHKPN secara rutin setiap tahunnya dan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret selama menjabat dan menjadi wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Auditor Muda Inspektorat Sinjai, Arhan dan Muh. Yusran Rahman dari BKPSDMA Sinjai sekaligus sebagai admin Kabupaten e-LHKPN. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts