spot_img
Wednesday, May 22, 2024
More
    spot_img

    Tim KLHK Verifikasi Perhutanan Sosial di Desa Baru

    More articles

    SINJAI, – Pemerintah Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tangka dan Kemitraan/Partnership serta Perkumpulan Pemuda Tani Merdeka (PETAKA) melakukan pendampingan terhadap permohonan persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Mattiro Deceng.

    Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok untuk mengelola dan/atau memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

    Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan tujuan perhutanan sosial, pembaharuan kebijakan terus dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat.

    Upaya ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

    Adapun lokasi yang telah diusulkan untuk lokasi/areal Hutan kemasyarakatan (HKm) yang di verifikasi teknis berada di Kecamatan Sinjai Tengah, Desa Baru seluas HKm ± 201,1 Ha.

    Kepala Desa Baru, Muhlis Madjid Pappa, Kamis (15/12/2022) mengatakan bahwa pada tanggal 13 hingga 14 Desember 2022 telah dilakukan proses kunjungan lapangan Tim Verifikasi Teknis untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).

    Verifikasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Regional Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan KPH Tangka.

    Tujuannya adalah untuk memperoleh fakta, data, dan informasi berupa kebenaran dan kesesuaian teknis dokumen, kelembagaan pemohon serat mengidentifikasi permasalahan dan potensi konflik sosial/tenurial di lapangan.

    “Kegiatan verifikasi teknis tersebut dilakukan adalah untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan untuk mensinkronkan kondisi lapangan terkait subjek pemohon dan juga objek areal kawasan hutan yang dimohon. Hasil verifikasi teknis inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pengelolaan (PPHKm),” ungkapnya.

    Selain itu, juga telah dilakukan proses penyusunan hingga penyerahan dokumen permohonan persetujuan hutan desa oleh Lembaga Desa Pengelola Hutan Bulu Padoma dengan luas ± 327,71 Ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tim Website)

    - Advertisement -spot_img

    Latest