spot_img
Thursday, May 2, 2024
More
    spot_img
    HomeBerita100 Napi di Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

    100 Napi di Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI, – Sebanyak 100 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2022.

    Penyerahan berkas remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak secara sombolis usai pelaksanaan salat ied di Halaman Rutan Kelas IIB Sinjai, Senin (2/5/2022).

    Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan tidak ada remisi bebas.

    “Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 8 orang, kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 71 orang, 1 bulan 15 hari ada 19 orang dan remisi dua bulan sebanyak 2 orang. Dominan yang dapat remisi adalah kasus narkotika,” jelasnya.

    Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

    Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di Rutan.

    “Remisi ini merupakan bentuk perhatian dari Negara bagi narapidana atas perilaku baik yang mereka tunjukan selama masa pembinaan di Rutan. Untuk itu jaga penghargaan ini dan jadikan sebagai motivasi agar tetap berprilaku baik,” tuturnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts