spot_img
Thursday, May 2, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pengelola Keuangan dan Asset DaerahTHR ASN Pemkab Sinjai Segera Dibayarkan

    THR ASN Pemkab Sinjai Segera Dibayarkan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI, – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai menemui kejelasan.

    Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) soal pencairan THR tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

    Informasi itu disampaikan langsung oleh Kapala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Andi Bambang.

    Pemerintah disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

    “Insya Allah kita sudah jadwalkan untuk pencairannya, tergantung dari OPD masing-masing karena kita di BPKAD tinggal menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/4/2022).

    Bambang menyebut bahwa, Pemkab Sinjai telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp21.763.977.820 untuk THR. Anggaran itu untuk 4.469 ASN. Termasuk gaji ke-13 akan dibayarkan setelah lebaran atau memasuki tahun ajaran baru.

    “Anggarannya sudah ada. Artinya begitu ada SPM nya masuk, kalau misalnya masuk ini hari, Insya Allah besok kita sudah bisa dibayarkan,” katanya.

    Dia menambahkan, untuk tahun ini tidak ada lagi pengecualian. Pasalnya, baik Bupati, Wakil Bupati sampai staf ASN semua akan menerima THR.

    Terpisah, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) berharap seluruh ASN dapat menikmati THR tersebut sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

    “Semoga bermanfaat dalam menyambut Lebaran. Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujarnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts