spot_img
Sunday, May 19, 2024
More
    spot_img

    Selama Pandemi Covid-19, Akad Nikah di Sinjai Dominan di KUA

    More articles

    SINJAI – Selama Corona Virus Diseases (Covid-19) yang melanda, Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara melayani 35 pasang pengantin yang akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan.

    Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara Agussariman mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Dirjen Binmas Islam RI bahwa akad nikah tetap dilakukan KUA dengan protokol kesehatan.

    “Sejak bulan Mei atau adanya izin pelaksanaan nikah oleh Dirjen Binmas Islam, kita melakukan akad nikah yang baru berjalan hingga saat ini sebanyak 35 orang dengan tetap sesuai prosedur kesehatan,” katanya, saat ditemui, Selasa (7/7/20).

    Meski dianjurkan untuk nikah di Balai Nikah, namun untuk sekarang diperbolehkan melangsungkan akad nikah di rumah maupun Masjid tetapi tetap mengacu pada protokol kesehatan.

    Kendati diperbolehkan akad nikah di rumah dan Masjid, kebanyakan masyarakat Sinjai saat ini menginginkan akad nikah di Kantor KUA atau Balai Nikah dengan alasan lebih praktis, nyaman dan tanpa dipungut biaya.

    “Kalau akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA dan Rumah maksimal 10 orang yang hadir sedangkan jika dilakukan di Masjid itu 30 orang dan harus sesuai protokol kesehatan. Selain itu selama proses akad nikah berlangsung wajib kenakan masker dan menjaga jarak” Terang Agussariman.

    Jika proses akad nikah dilangsungkan di rumah dan warga tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, maka pihaknya berhak menolak dan membatalkan pernikahan.

    Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla menghimbau kepada masyarakat Sinjai yang ingin melangsungkan akad nikah agar dilaksanakan di Balai Nikah atau Kantor Urusan Agama.

    Selain praktis dan protokol kesehatan mudah diterapkan, nikah di Balai Nikah tidak dikenakan biaya apapun alias gratis dibanding jika nikah di luar dari Balai Nikah yang dikenakan biaya 600 ribu rupiah. .

    “Kami sudah sampaikan kepada masing-masing KUA agar pelaksanaan ijab kabul dilaksanakan di Balai Nikah. Selain mensosialisasikan program nikah gratis jika di KUA, juga untuk menekan penularan virus corona sebab jika dilaksanakan di luar Balai Nikah sulit untuk dikontrol dan Alhamdulillah sampai saat ini 95 persen peristiwa nikah selama pandemi ini dilaksanakan di Balai Nikah, ” bebernya. (AaN Kominfo Sinjai)

    - Advertisement -spot_img

    Latest