Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa serahkan Surat Keputusan (SK) remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sinjai.
Pemberian remisi ini berlangsung di lapangan serbaguna Rutan Sinjai, Sabtu (17/08/2019) siang dalam rangkaian HUT ke-74 RI. Mereka yang menerima remisi tersebut berjumlah 111 orang.
Andi Seto yang ditemui berharap warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi bebas dapat kembali dan berbaur dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Ince Muh Risal menuturkan, dari 111 diantaranya yang mendapat remisi 3 dinyatakan bebas. Satu bebas langsung dan 2 lainnya bebas pekan depan.
Lebih lanjut dikatakan, warga binaan yang menerima remisi tersebut telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi sehingga memenuhi syarat pemenuhan pemberian remisi. Dimana semua pengusulan pemberian remisi melalui data base pemasyarakatan (Online).
Sekedar diketahui saat ini Rutan Kelas II B Sinjai menampung 177 warga binaan. 127 diantaranya Narapidana sedangkan 50 diantaranya adalah tahanan (Titipan).
Turut hadir menyaksikan pemberian remisi warga binaan Rutan Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sinjai, serta unsur Forkopimda Sekkab serta pejabat daerah lainnya. (Adi Kominfo Sinjai)
Foto Acara pemberian remisi di Rutan Sinjai