spot_img
Saturday, May 4, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSamakan Persepsi Terkait Aturan PPDB, Disdik Gelar Diskusi

    Samakan Persepsi Terkait Aturan PPDB, Disdik Gelar Diskusi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Sinjai, Kisruh pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  berbasis zonasi di beberapa daerah lain harus disikapi dengan bijak dan tepat.

    Niat baik pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggerakkan mutu sekolah menjadi semua sekolah bermutu melalui penerapan kebijakan zonasi dalam sistem PPDB sebenarnya merupakan upaya yang baik.

    Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan gencar mensosialisasikan aturan ini agar dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Seperti yang dilakukan, Disdik Sinjai, Jumat (5/7/19) di Aula Handayani Disdik Sinjai yang mengundang para pihak sekolah untuk mendiskusikan terkait aturan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sinjai dr. A. Suryanto Asapa mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan menghilangkan stigma adanya sekolah favorit sehingga terjadi pemerataan siswa disetiap sekolah.

    “Hari ini kita diskusi dengan satuan pendidikan PAUD dan TK untuk menyamakan persepsi terkait aturan zonasi ini, dan alhamdulillah semuanya sepakat dengan aturan yang ada, termasuk untuk satuan pendidikan SD dan SMP yang juga sudah kita lakukan pertemuan seperti ini,” ungkapnya.

    Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PPDB di sekolah yang ada di kota Sinjai menerapkan sistem zona berdasarkan batas jalan, sedangkan sekolah yang ada di desa berdasarkan batas dusun/lingkungan.

    “Jadi dalam penerimaan siswa baru yang menerapkan sistem zona kita pakai acuan berdasarkan batas jalan atau dusun, bukan berdasarkan ukuran jarak agar lebih mudah,” katanya.

    Berdasarkan hasil revisi permendikbud, jalur PPDB tahun ini dibagi atas 3 jalur yakni jalur zonasi 80 persen, jalur prestasi 15 persen dan mutasi 5 persen. (AaN)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts