Sekda Sinjai Buka Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa

0
657

SINJAI, – Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa membuka Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk RT/RW dan Pekerja Rentan Desa di Kabupaten Sinjai Tahun 2023, Jumat (15/12/2023) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. 

Pada Kesempatan tersebut, Sekda Sinjai menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ditujukan kepada pekerja informal yang kurang mampu dan atau rentan terhadap resiko kerja yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas ekonomi keluarga apabila mengalami kecelakaan kerja atau pun meninggal. 

“Adapun tujuan dari program ini yaitu sebagai salah satu program untuk pengendalian angka kemiskinan di tingkat desa, menghindari terjadi Stunting yang dilibatkan oleh menurunnya tingkat ekonomi keluarga pekerja informal desa yang diakibatkan oleh resiko kerja (kematian dan kecelakaan kerja) serta memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan anak pekerja rentan di desa dengan manfaat beasiswa,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sekda Sinjai menyampaikan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Lingkup Pemerintah Desa dilaksanakan dengan mempedomani undang-undang nomor 40 tahun 2024 tentang jaminan sosial, instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Manfaat dari BPJS ketenagakerjaan bagi RT/RW apabila terjadi kecelakaan kerja pengobatan dan perawatan sampai sembuh apabila terjadi resiko kecelakaan dan manfaat berupa uang tunai sebagai pengganti penghasilan selama perawatan di rumah sakit dan santunan kematian senilai Rp. 118.000.000 sedangkan manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa apabila meninggal sakit ataupun bukan kecelakaan kerja bantuan berupa uang senilai Rp. 42.000.000 tambahan beasiswa anak apabila peserta telah terdaftar dan aktif bayar iuran minimal 3 tahun terakhir,” ungkapnya. (Tim Website)