spot_img
Monday, May 20, 2024
More
    spot_img

    Bersama Pemkab Sinjai, Kantor Pertanahan Sidangkan 350 Bidang Tanah di 2 Desa di Sinjai Borong

    More articles

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Kantor Pertanahan Sinjai menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka redistribusi tanah. Kegiatan berlangsung di Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Rabu (06/09/2023) pagi.

    Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti bahwa melalui sidang PPL ini, ada 350 bidang tanah yang disidangkan.

    Dari jumlah bidang tanah yang disidangkan, 250 bidang berlokasi di Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong, dan 100 bidang di Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong.

    “Ini merupakan sidang kedua yang kita laksanakan sebanyak 350 bidang yang meliputi objek di Desa Biji Nangka 250 bidang dan Desa Bonto Sinala 100 bidang,” bebernya.

    Agustini menjelaskan, pihaknya menargetkan 1.000 bidang tanah untuk disidangkan. Sebelumnya, ia bersama Pemkab Sinjai telah melakukan sidang PPL pada 13 Juli 2023 lalu.

    Dimana kala itu ada 650 bidang tanah yang disidangkan di 2 desa, yakni Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah sebanyak 450 bidang dan Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur sebanyak 200 bidang tanah.

    “Dapat kita sampaikan bahwa untuk kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sinjai sudah semuanya dilaksanakan sidang PPL sejumlah 1.000 bidang, terhitung hari ini,” jelasnya.

    Tujuan dilaksanakannya sidang PPL ini dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, yakni untuk memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah dalam keadaan “clean dan clear” (tidak ada sengketa tanah).

    Sebagai tindaklanjut dari redistribusi tanah ini, pihaknya telah melakukan pembukuan dan pembuatan sertifikat sejumlah 650 bidang tanah yang telah disidangkan sebelumnya.

    Melalui upaya redistribusi tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan Sinjai ini, mendapat apresiasi oleh Pemkab Sinjai. Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf yang memimpin jalannya sidang PPL.

    Ia mengatakan, dengan adanya redistribusi tanah ini dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, khususnya warga Sinjai.

    “Sidang PPL ini merupakan salah satu tahapan rangkaian redistribusi tanah sebagai program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik,” tuturnya.

    Dalam sidang PPL ini, turut dihadiri Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, sejumlah organisasi perangkat daerah, Camat Sinjai Borong, serta Kepala Desa Biji Nangka dan Kepala Desa Bonto Sinala. (Tim Website)

    - Advertisement -spot_img

    Latest