spot_img
Thursday, May 2, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBupati ASA Serahkan Remisi 17 Agustus Bagi Warga Binaan Rutan Sinjai

    Bupati ASA Serahkan Remisi 17 Agustus Bagi Warga Binaan Rutan Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI, – Sebanyak 127 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

    Remisi kemerdekaan 17 Agustus ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) kepada 2 perwakilan warga binaan di sela puncak peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan di Lapangan Sinjai Bersatu, Rabu (17/8).

    Turut mendampingi Bupati ASA, Kepala (KaRutan) Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahahan, Wajidi Hasbi.

    Momentum penyerahan remisi 17 Agustus tersebut, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan, baik Forkopimda Kabupaten Sinjai, pejabat daerah hingga tokoh masyarakat.

    “Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mengatasi sebagian permasalahan utama yang dihadapi jajaran pemasyarakatan terkhusus Rutan Sinjai pada saat ini yaitu over kapasitas,” kata Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).

    KaRutan Sinjai, Muhammad Ishak, mengatakan, pemberian remisi ditujukan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir.

    “Jadi mereka yang menerima remisi adalah warga binaan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan LAPAS/RUTAN/CABRUT dengan predikat baik,” ungkapnya.

    Syarat berikutnya yaitu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Aturan pemberian remisi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

    “Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lain yang belum dapat remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan dan berkelakuan baik karena demikianlah syarat untuk mendapat remisi,” jelas Ishak.

    Sekadar diketahui saat ini total warga Binaan Rutan Kelas IIB Sinjai sebanyak 226 orang. Itu terdiri dari 183 berstatus Narapidana dan 43 orang tahanan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts