spot_img
Thursday, May 2, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDigelar di Sinjai, Bupati ASA Sambut Baik Sosialisasi UU Karantina Pertanian BBKP...

    Digelar di Sinjai, Bupati ASA Sambut Baik Sosialisasi UU Karantina Pertanian BBKP Makassar

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI, – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengapresiasi dan menyambut positif sosialisasi yang digelar Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, di salah satu aula pertemuan wisma di Kota Sinjai, Senin (18/4/2022)

    Sosialisasi tersebut mengenai implementasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan melibatkan seluruh stakeholder terkait mulai dari petugas pelabuhan, pihak kepolisian hingga pelaku usaha ekspor.

    “Kami dari pemerintah daerah tentu mendukung kegiatan sosialisasi UU 21 tahun 2019 ini sehingga semuanya tahu seperti apa kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait perkarantinaan,” ungkap Bupati ASA saat membuka sosialisasi tersebut.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai senantiasa mendukung sosialisasi tersebut, kata Bupati ASA sebagai upaya dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati, hewani dan nabati.

    “Kami tentu merespons baik ini dan kami siap membantu mensosialisasikan dalam mendukung pertanian, ketahanan pangan, peningkatan daya saing yang telah menjadi prioritas Pemerintah pusat,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BBKP Makassar Lutfie Nasir mengatakan, sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada petugas pelabuhan dan stakeholder terkait mengenai upaya pencegahan masuknya dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina maupun organisme pengganggu tumbuhan karantina.

    Apalagi paradigma kebijakan UU nomor 21 tahun 2022 sangat berbeda setelah menggantikan UU nomor 16 tahun 1992 yang kini telah mengatur tentang tindak pidana karantina kepada penanggung jawab dan pemilik media atau pembawa barang.

    “Jadi ini harus kita lakukan sosialisasi sebelum kita melakukan tindakan-tindakan penegakan hukumnya, jangan sampai rekan-rekan kita pelaku usaha pemilik kapal penanggung jawab belum sempat memahami undang-undang ini,” ungkapnya.

    Alasan memilih Kabupaten Sinjai sebagai lokasi sosialisasi kata Lutfie bukan tanpa alasan, sebab pelabuhan Larea-rea dan tujuh-tujuh merupakan pelabuhan terbesar kedua setelah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dalam hal pengiriman pertanian antar wilayah.

    “Jadi memang frekuensi dan volume pengiriman lalulintas komoditi antar wilayah misalnya ke NTT besar dari Sinjai, makanya kita mulai dari Sinjai dulu,” jelasnya.

    Sosialisasi UU Karantina Pertanian BBKP Makassar ini turut diikuti oleh petugas UPP/Syahbandar Larea-rea, Syahbandar Tujuh-tujuh hingga petugas Polairud Polres Sinjai. ( Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts