spot_img
Sunday, May 5, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDisdik Sinjai Gelar Diklat Calon Pengawas Sekolah

    Disdik Sinjai Gelar Diklat Calon Pengawas Sekolah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon pengawas sekolah (Cawas), bertempat di Aula SMPN 7 Sinjai, Jumat (21/5/21).

    Diklat calon pengawas sekolah yang dikerjasamakan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulsel ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa.

    Sedikitnya ada 36 orang calon pengawas sekolah mengikuti diklat ini mulai dari tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Kepala Disdik Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengutarakan, diklat ini berlangsung selama dua bulan dengan tujuan dalam rangka mempersiapkan calon peserta untuk dapat diangkat menjadi pengawas sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

    “Kita harap selama dua bulan mereka ini mampu menjadi seorang pengawas sekolah yang memiliki kompetensi dan yang bisa membuat lembaga pendidikan meningkat kualitas dan kuantitasnya,” ujarnya.

    Selain itu kata Mantan Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai ini, Diklat calon pengawas ini sangat penting dilakukan mengingat pengawas sekolah yang ada saat ini baik di tingkat TK hingga SMP jumlahnya masih sangat terbatas.

    “Pengawas sekolah sekarang di tingkat TK hanya ada 3 orang yang mengawas lebih dari 100 TK/PAUD, padahal idealnya 1 pengawas untuk 7-10 sekolah TK, demikian juga di sekolah SD 1 orang pengawas sekarang menangani 40 sekolah dan itu jauh dari harapan,” ujarnya.

    Sementara itu, Widyaswara Utama dari LPMP Provinsi Sulsel Dr. H. Muh. Anwar selaku narasumber mengatakan, bahwa selama dua bulan diklat, calon pengawas sekolah akan menjalani 4 tahapan mulai dari tahapan on the job training 1, in service training 1, on the job training 2 dan tahap terakhir ini service training 2.

    “Jadi pada tahap akhir peserta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan dan menampilkan gelar karya inovasi dalam mengatasi permasalahan pembelajaran di sekolah melaui tindak kepengawasan yang telah dilaksanakan,” urainya.

    Anwar berharap, melalui Diklat ini calon pengawas sekolah minimal harus memiliki 6 kompetensi dasar khususnya kemampuan melakukan supervisi, melakukan pengawasan akademik, manajerial satuan pendidikan dan melakukan evaluasi dan pengembangan pendidikan di satuan pendidikan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts