spot_img
Sunday, May 5, 2024
More
    spot_img
    HomeBerita103 Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi

    103 Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai akan memberikan remisi atau potong masa tahanan kepada 103 warga binaan.

    Remisi warga binaan itu berdasarkan usulan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 75 tahun.

    Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (14/8/20) mengatakan, bahwa narapidana yang mendapatkan remisi ini didominasi dari terpidanan kasus narkotika.

    Jumlah warga binaan yang menerima remisi beraneka ragam. Mulai remisi satu bulan hingga lima bulan, sedangkan remisi langsung bebas nihil.

    Ishak merinci, untuk remisi satu bulan ada 18 orang, remisi dua bulan ada 28 orang, remisi tiga bulan 40 orang. Dilanjutkannya, remisi empat bulan 9 orang, dan remisi lima bulan ada 8 orang.

    “Sehingga jika ditotalkan ada 103 warga binaan yang dapat pemotongan masa tahanan dan tidak ada yang dinyatakan bebas,” ungkap dia.

    Sementara untuk rencana pemberian remisi yang akan dilakukan pada hari Senin 17 Agustus 2020, mekanisme pelaksanaannya masih menunggu koordinasi dengan Pemkab Sinjai.

    “Karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga penyerahan SK remisi kita koordinasikan dahulu dengan Pemkab Sinjai, ” jelasnya.

    Sebagai informasi tambahan, jumlah warga binaan hingga Jumat, 14 Agustus 2020 di Rutan Sinjai ada 159 orang dari kapasitas yang seharusnya 120 orang. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts