spot_img
Saturday, May 18, 2024
More
    spot_img

    Pemkab Sinjai Sosialisasikan Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

    More articles

    Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (19/11/19)

    Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar dan dihadiri oleh Asisten Admunistrasi Pembangunan dan Kesra Setdakab Sinjai dr. Hj. Nikmat B. Situru, para Kepala OPD, para Kabag, Camat, para Lurah/Kepala Desa dan para pelaku pengadaan barang/jasa se-kabupaten Sinjai. 

    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Sinjai H. Haris Achmad dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Sementara itu Sekda Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kabupaten Sinjai telah dibentuk unit pengadaan barang dan jasa yang menentukan langsung penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

    “Penggunaan barang/jasa ini dilakukan untuk menumbuhkan kembangkan sistem perekonomian. Karena ada beberapa produk di kalangan masyarakat apabila masuk kategori kelas e-katalog maka barang/jasa tersebut bisa di gunakan oleh pihak lain,” katanya.

    Akbar berharap agar pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran memahami sistem dan mekanisme didalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

    “Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalankan tugas kita masing-masing berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa tahun 2020 nantinya tidak ada lagi masalah,” ungkapnya. (AaN Kominfo Sinjai)

    - Advertisement -spot_img

    Latest