spot_img
Saturday, May 4, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSerahkan LKPJ Tahun 2020 ke DPRD, Bupati ASA: Pengelolaan Keuangan Daerah Terlaksana...

    Serahkan LKPJ Tahun 2020 ke DPRD, Bupati ASA: Pengelolaan Keuangan Daerah Terlaksana dengan Baik

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    SINJAI, – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menyampaikan sekaligus menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai.

    LKPJ Bupati tahun 2020 tersebut diserahkan Bupati ASA dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai yang digelar di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Rabu siang (10/3/2021).

    Dalam pidatonya, Bupati ASA, menyampaikan bahwa pada tahun 2020 merupakan tahun yang sangat sulit, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat dunia tidak terkecuali Kabupaten Sinjai.

    Kondisi ini telah membawa banyak perubahan pada berbagai aspek kehidupan dan tentunya hal tersebut berdampak pada stabilitas perekonomian daerah.

    Kendati demikian, sebagai bentuk penyesuaian terhadap permasalahan Pemkab telah mengupayakan berbagai macam penyesuaian kebijakan rencana pembangunan daerah.

    Lebih lanjut Bupati ASA, menuturkan, memasuki tiga tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, pihaknya senantiasa terus berkomitmen mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sinjai melalui visi dan misi “Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri, Berkeadilan dan Religius, Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing”.

    Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut maka telah ditetapkan tema pembangunan di tahun 2020 yaitu “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur”.

    “Tema ini ditetapkan melalui skala prioritas pembangunan daerah yang dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sinjai tahun 2020,” tandasnya.

    Dihadapan anggota DPRD Sinjai, Bupati ASA juga menyampaikan sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada APBD tahun 2020.

    Termasuk menguraikan gambaran singkat penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari enam urusan seperti, urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta urusan sosial.

    “Secara umum pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2020 telah terlaksana dengan baik, adapun kendala teknis yang kita temui selama pelaksanaan penganggaran tahun 2020 dapat diatasi berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua stakeholder pemerintahan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan ini, Bupati ASA menggambarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas sebesar Rp98.473.223.045,02 dari target sebesar Rp92.702.923.244,00 atau realisasinya sekitar 106.22 persen.

    Pada sisi belanja daerah, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.332.084.569.502,00, setelah perubahan menjadi Rp1.306.691.444.923,45 yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp657.702.962.443,00 setelah perubahan menjadi Rp652.069.279.597,95 dan belanja langsung pada APBD pokok 2020 sebesar Rp674.381.607.059,00 setelah perubahan menjadi Rp654.622.165.325,50.

    Untuk penerimaan pembiayaan dalam anggaran pokok tahun 2020 target silpa sebesar Rp 119.436.109.081,00, namun setelah perubahan dilakukan penyesuaian target sehingga menjadi sebesar Rp142.838.542.190,45 dengan realisasi 100 persen.

    Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah mengalami perubahan yang mana target awal sebesar Rp100.563.890.919,00 dan terealisasi sebesar Rp70.000.000.000,00. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp47.750.000.000,00 dan terealisasi 100 persen.

    “Perubahan kebijakan belanja daerah terjadi untuk menyikapi beberapa kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 dengan adanya refocusing anggaran, sehingga menyebabkan perubahan pada beberapa komponen belanja,” tambahnya.

    Sebelum diserahkan kembali ke Pemkab Sinjai paling lambat 30 hari setelah penyampaian LKPJ ini, DPRD Sinjai akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari unsur gabungan komisi untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja Pemkab Sinjai.

    Rapat Paripurna yang juga digelar secara virtual ini turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, para Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai, Staf Ahli serta Asisten Setdakab Sinjai. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts