HomeBeritaGuru Non PNS di Sinjai Barat Terima SK Bupati

Guru Non PNS di Sinjai Barat Terima SK Bupati

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

Sebanyak 239 guru non PNS yang tergabung dalam Ikatan Guru Sukarela (IGS) Kecamatan Sinjai Barat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, bertempat di Aula SMP 3 Kecamatan Sinjai Barat, Senin (2/12/19) siang.

SK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Pendidikan kepada perwakilan guru non PNS serta disaksikan oleh Penasehat IGS Sinjai Irwan Suaib.

Sekretaris IGS Sinjai Abdul Hamid menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai yang telah merealisasikan apa yang selama ini diidamkan oleh para guru non PNS.

“Alhamdulillah akhirnya SK ini dapat kita terima, demikian halnya dengan insentif yang telah direalisasikan dan sudah dicairkan hingga triwulan kedua, katanya.

Adapun guru non PNS yang menerima SK ini terdiri dari guru PAUD sebanyak 77 orang, guru SD 109 orang dan guru SMP 53 orang.

Iapun berharap dengan adanya SK ini, pada guru sukarela bisa lebih giat lagi dan termotivasi dalam mengajar di sekolah masing-masing.

Sementara itu salah seorang guru sukarela, Rosmaniar tidak dapat menyembunyikan rasa harunya, sebab SK tersebut telah lama dinantikan dan akhirnya bisa diterima.

Selama ini ia telah mengabdi selama 15 tahun sebagai guru sukarela dan berharap kedepan guru sukarela lebih diperhatikan dan bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (AaN/AK Kominfo Sinjai)

-
Exit mobile version