HomeBeritaPemkab Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah 28 ribu rupiah/orang

Pemkab Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah 28 ribu rupiah/orang

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai, menetapkan Besaran Iindeks zakat fitrah 1440 Hijriah tahun 2019 tingkat Kabupaten Sinjai, dalam rapat yang digelar Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (16/5/19).

Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Drs. H. Abd. Hafid M. Talla menjelaskan hasil rapat tersebut menetapkan jumlah indeks zakat fitrah untuk beras sebesar Rp. 28.000/kepala atau setara dengan 3,5 liter beras.

“Besaran ini disesuaikan dengan harga beras dipasaran yakni Rp 8.000/liter, namun besaran ini tetap dikondisikan dengan wilayah masing-masing, sementara untuk jagung hitungan per liternya Rp. 5.500 rupiah,” ujarnya.

Jumlah ini lanjutnya, merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.

Ketua Umum Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sinjai dr. Hj. Nikmat B. Situru mengingatkan agar seluruh pihak gencar untuk melakukan sosialisasi tentang penentuan zakat fitrah tahun ini dan menghimbau pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara untuk pelaksanaan Nuzulul Qur’an akan dipusatkan di Masjid Agung Nujumul Ittihad Cakkempong pada malam 17 ramadhan dan yang akan bertindak selaku pembawa hikmah Nuzulul Qur’an adalah Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, Abd.Hamid DM, Badan Amil Zakat (BAZ) Sinjai, perwakilan kodim 1424 dan Polres Sinjai, pimpinan OPD terkait dan Para Kepala KUA Se-Kabupaten Sinjai.(AaN)

-
Exit mobile version