HomeBadan Pendapatan DaerahFebruari 2023, Pemkab Sinjai Bebaskan Denda Wajib Pajak Penunggak PBB-P2

Februari 2023, Pemkab Sinjai Bebaskan Denda Wajib Pajak Penunggak PBB-P2

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberlakukan bulan bebas denda bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan khususnya pada sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Bulan bebas denda ini hanya berlaku selama bulan Februari tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan, bulan bebas denda bagi wajib pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.

“Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022,” ujarnya.

Para penunggak dikatakan Asdar, cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa membayar denda. “Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023,” sambungnya.

Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.

Atau dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS.

Untuk mengecek jumlah dan tahun tunggakan PBB-P2, silahkan klik link http://bapenda.sinjaikab.go.id/pbb. (Tim Website)

-
Exit mobile version