SINJAI, – Pembayaran retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Sinjai tahun 2022 telah memasuki tanggal jatuh tempo alias berakhir hari ini, Rabu (30/11/2022).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melakukan pelunasan PBB.
Sebab jika melewati tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pembayaran pajaknya.
“Hari ini merupakan tanggal jatuh tempo untuk pelunasan PBB. Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB di 80 desa dan kelurahan untuk bisa melakukan pelunasan,” imbaunya.
Asdar mengajak masyarakat untuk datang langsung melakukan pelunasan pajak PBB di kantor Bapenda Sinjai atau melalui kolektor/penagih di setiap desa/kelurahan, serta dapat memanfaatkan kanal pembayaran digital/non tunai yang telah disiapkan. (Tim Website)