Home Berita Peserta Didik Baru di Sinjai Mulai Lakukan Pendaftaran Ulang

Peserta Didik Baru di Sinjai Mulai Lakukan Pendaftaran Ulang

0

SINJAI, – Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai mulai membuka posko pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang lolos dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang dilaksanakan secara online.

Pendaftaran ulang yang digelar selama tiga hari itu mulai 4 – 8 Juli 2022 mendatang, baik di satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah menengah pertama (SMP).

Sama seperti di SDN 3 Sinjai yang beralamat di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Pendaftaran ulang dimulai pukul 09:00 – 11:00 Wita setiap harinya di ruang pembelajaran jarak jauh (ruang program Macca).

Panitia PPDB SDN 3 Sinjai, Sutriani Syam mengatakan, mereka yang datang melakukan pendaftaran ulang adalah peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus melalui tiga jalur penerimaan.

Ketiga jalur PPDB yang dimaksud diantaranya jalur Zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.

“Alhamdulillah hari ini sudah pendaftaran ulang dari hasil seleksi PPDB sampai tanggal 8 mendatang,” katanya.

Sutriani menambahkan, jumlah peserta didik baru di SDN 3 Sinjai sebanyak 59 orang, sedikit berkurang dari kuota yang telah disiapkan sebanyak 84 kursi. Sedang pembagian kelas bakal dilaksanakan pekan depan.

“Insya Allah pembagian kelas akan kita laksanakan setelah ini pada hari Senin 11 Juli pekan depan sekaligus pengenalan lingkungan sekolah,” jelasnya.

Pendaftaran ulang peserta didik baru hari pertama di SDN 3 Sinjai dipantau langsung Ketua Komite Sekolah, Andi Mudzil Djalil. Iamenyampaikan apresiasi kepada pihak panitia PPDB yang telah bekerja maksimal dan transparan dalam setiap proses atau tahapan PPDB.

“Dalam hal penerimaan peserta didik baru, komite sekolah SDN 3 Sinjai tidak bosan-bosannya memberikan motivasi kepada teman-teman panitia PPDB agar setiap prosesnya mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2021,” jelasnya. (Tim Website)

Exit mobile version