HomeBeritaCovid-19 Belum Reda, Pemkab Sinjai Perpanjang Libur Sekolah

Covid-19 Belum Reda, Pemkab Sinjai Perpanjang Libur Sekolah

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

SINJAI – Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran  Corona Virus Disease (Covid 19), serta menjaga sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Sinjai dari virus tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai mengeluarkan Surat Edaran tentang tindak lanjut perpanjangan masa belajar di Rumah tingkat TK hingga SMP.

Di surat edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefriyanto Asapa menyampaikan bahwa perpanjangan masa belajar di Rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah dari tanggal 31 Maret hingga 17 April 2020.

Selain itu juga disampajkan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020.

“Kepada seluruh Satuan Pendidikan untuk tetap melakukan pemantauan dan pembelajaran dengan sistem daring/online dengan menggunakan case study collaboration (CSC) office 365 atau jenis pembelajaran online lainnya,” kata Andi Jefriyanto saat ditemui, Senin (30/3/20).

Ia juga mengharapkan kerjasama yang baik kepada orang tua siswa untuk memastikan anak-anak tidak keluar rumah jika tidak benar-benar diperlukan dan memastikan anak-anak untuk tetap belajar dan mengerjakan tugas yang telah diberikan oleh guru.

Hal ini juga disampaikan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (30/3/20) yang membenarkan bahwa masa libur sekolah diperpanjang karena semakin meluasnya penyebaran virus corona.

“Kami mengimbau para guru tetap melakukan pembimbingan anak-anak siswa/siswinya dari rumah dengan berbagai cara memanfaatkan teknologi dan untuk siswa maupun guru siswa yang ada di Sinjai jaga kesehatan kalian dan tetap semangat,” ungkap Bupati ASA. (AaN Kominfo Sinjai)

-
Exit mobile version