HomeBeritaPNS Dilarang Nongkrong di Warkop dan Cafe

PNS Dilarang Nongkrong di Warkop dan Cafe

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

SINJAI – Dalam rangka pencegahan penularan virus corona, Pemkab  Sinjai mengeluarkan surat edaran terkait aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Poin penting dalam surat Bupati tersebut adalah dihimbau kepada seluruh PNS dan non PNS Lingkup Pemkab Sinjai agar menghindari tempat umum/keramaian seperti cafe dan warkop baik pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

Bagi PNS atau non PNS yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam edaran yang ditandatangani Bupati Sinjai Andi Seto Asapa juga menyebutkan, setiap Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan terhadap pegawai dilingkungannya.

Selain penegasan tersebut, edaran tersebut juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, diantaranya menjaga jarak minimal dua meter ketika beraktivitas, tetap menjaga daya tahan tubuh dari prnyakit dengan istirahat yang cukup dan mengkonsumsi makanan gizi yang seimbang.

Untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat, aparat Pemkab juga diharapkan untuk bijak dalam penggunaan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax. (AaN Kominfo Sinjai)

-
Exit mobile version