Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Sehubungan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Sinjai akan melaksanakan seleksi calon aparatur sipil negara tahun anggaran 2023 sebanyak 581(lima ratus depan puluh satu) formasi dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut: