HomeBeritaMelalui Rapat Paripurna, DPRD Sinjai Bahas Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Sinjai Bahas Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

SINJAI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai melalui pansus yang telah dibentuk, menggelar rapat paripurna, Rabu (14/12/2022) sore.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sinjai ini, membahas tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah.

Wakil Ketua I DPRD Sinjai, A. Sabir yang memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Terkait pajak dan retribusi Daerah itu harus berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Ini muatannya besar sekali, sehingga perlu ada penyesuaian tarif retribusi dan pembahasan ini membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan dan disetujui oleh DPRD, ranperda tersebut sambung Sabir, akan dibawa ke DPRD Provinsi Sulsel untuk dilakukan evaluasi.

“Hasil evaluasi atau catatan dari provinsi itu nantinya akan menjadi perbaikan kita untuk merampungkan ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.

Pada pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sinjai ini, hadir sejumlah pejabat utama dan jajaran instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. (Tim Website)

-
Exit mobile version