HomeBeritaTahun 2022, Camat se-Sinjai Diminta Bentuk Forkopimcam

Tahun 2022, Camat se-Sinjai Diminta Bentuk Forkopimcam

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

SINJAI, – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Bagian Pemerintahan melakukan rapat koordinasi (rakor), Senin, (28/03/2022).

Rakor yang dipimpin Kabag Pemerintahan Setdakab Sinjai, A. Veronika Amir ini berlangsung di ruang rapat Gedung B kantor Bupati Sinjai, dihadiri oleh para Camat dan lurah se-Kabupaten Sinjai.

Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintah Setdakab Sinjai, Usman menjelaskan, rakor yang dilakukannya untuk menindaklanjuti penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan pasca terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa Camat diminta untuk mengusulkan kepada Bupati untuk pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di masing-masing kecamatan.

Tujuannya sebagaimana dijelaskan di pasal 18 dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkup kecamatan.

“Sehingga kami memandang perlu menyampaikan hal ini kepada pemerintah kecamatan di rapat koordinasi ini. Nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh bapak Bupati,” jelas Usman.

Seperti diketahui, pada pasal 17 di dalam PP Nomor 12 Tahun 2022, Forkopimcam akan diketuai oleh Camat dan anggotanya adalah Kapolsek serta Danramil.

Melalui rakor ini, juga dibahas mengenai perkembangan atau kondisi pemerintahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan se-Kabupaten Sinjai. (Tim Website)

-
Exit mobile version