Home Berita Pesta Adat ‘Marimpa Salo’ Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI

Pesta Adat ‘Marimpa Salo’ Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI

0

SINJAI – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan sertifikat pencatatan inventarisasi Sinjai untuk pesta adat ‘Marimpa Salo’ sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Sertifikat ini diserahkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Dr. Syarifuddin, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto kepada Bupati Sinjai yang diwakili Wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong didampingi Kepala Disparbud Sinjai Drs. Yuhadi Samad, di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/4/2021).

Kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan ke Kemenkumham RI untuk Kabupaten Sinjai masing-masing ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

“Syukur alhamdulillah Kabupaten Sinjai satu-satunya kabupaten di Sulsel yang paling banyak di terima usulan kekayaan intelektual komunalnya setelah Kabupaten Pangkep,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, selain mendapatkan sertifikat untuk pesta adat ‘Marimpa Salo’, Pemkab Sinjai mengajukan 17 item KIK, 14 diantaranya berhasil dicatat di Kemenkumham RI dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Tim Website)

Exit mobile version