HomeBeritaOperasi Yustisi Sasar Pengguna Jalan

Operasi Yustisi Sasar Pengguna Jalan

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

SINJAI – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang, Penanganan Pengendalian Virus Covid-19 rutin dilaksanakan.

Kali ini operasi digelar di wilayah Kecamatan Sinjai Utara tepatnya di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, dengan melakukan razia pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Jumat (25/9/20).

Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sinjai AKP. Bakhtiar, SH dengan Personil Gabungan dari Polres Sinjai dan TNI Kodim 1424 Sinjai, serta dari Satuan Polisi Pamong Praja Sinjai.

Kasat Binmas Polres Sinjai menyampaikan, bahwa dalam kegiatan Operasi Yustisi petugas memberikan teguran secara lisan kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan masker.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan tanpa mengabaikan aturan pemerintah, dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Covid 19,” ujarnya.

Selain itu, menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan disiplin protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan mengindari kerumunan agar dapat mencegah penularan virus Covid-19. (Tim Website)

-
Exit mobile version